Hukum Pidana di Indonesia saat ini diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau yang lebih dikenal dengan KUHP. KUHP memiliki sejarah yang lekat dengan Belanda karena memang Hukum Pidana secara tertulis pertama kali dibawa oleh Belanda ke Indonesia dengan nama
Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie, pengesahannya diterapkan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlangsung sejak tanggal 1 Januari 1918.
KEMBALI KE ARTIKEL