Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

RKUHP: Terselip Kepentingan Otoriter Rezim di Tengah Kebutuhan Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia

13 Juli 2022   23:18 Diperbarui: 13 Juli 2022   23:21 328 1
Hukum Pidana di Indonesia saat ini diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau yang lebih dikenal dengan KUHP. KUHP memiliki sejarah yang lekat dengan Belanda karena memang Hukum Pidana secara tertulis pertama kali dibawa oleh Belanda ke Indonesia dengan nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie, pengesahannya diterapkan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlangsung sejak tanggal 1 Januari 1918.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun