Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 telah memicu perdebatan di kalangan masyarakat. PPN, yang dikenakan pada setiap tahap transaksi barang dan jasa, memang dikenal sebagai sumber utama pendapatan negara. Pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk memperkuat penerimaan negara, terutama setelah dampak pandemi yang menghancurkan perekonomian. Namun, dampak kebijakan ini bagi daya beli masyarakat menjadi sorotan utama.
KEMBALI KE ARTIKEL