Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pengembang dan Hak Penghuni Kawasan Perumahan

5 Maret 2016   10:13 Diperbarui: 4 April 2017   17:49 2590 0
Ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum menjadi salah satu hal secara umum yang paling sering dilanggar oleh pihak pengembang perumahan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. Misalkan (ketersediaan jalan umum, aliran listrik dan angkutan umum). Selanjutnya, sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan, alat, media. Misalkan (Ketersediaan Masjid atau rumah ibadah, pemakaman dan sebagainya). Sedangkan Utilitas umum adalah faedah, kegunaan atau manfaat. Seperti keamanan, dan kenyamanan perumahan itu sendiri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun