Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Banyak Pengembang Melanggar Perda

26 Februari 2016   14:28 Diperbarui: 28 Februari 2017   22:01 189 0
Setiap penduduk yang meninggal dunia berhak untuk menggunakan tanah pemakaman dan dimakamkan. Itulah bunyi pasal 20, BAB X dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 3 tahun 2006  tentang Penyelenggaraan Makam. Namun dalam terapannya, tidak sedikit pengembang perumahan yang lalai memenuhi kewajibannya untuk menyediakan lahan pemakaman seperti yang telah diundangkan tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun