Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Pentingnya Transparansi Rancangan dan Pengelolaan APBDes pada Masyarakat

20 November 2021   13:04 Diperbarui: 20 November 2021   13:16 67 0
Desa adalah kesatuan masyrakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingangan masyarakat setempat berdasarkan Prakarsa masyrakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU 6 tahnun 2014). Dalam UUD 1945 pemerintahan daerah berwenang  untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan diberikan otonomi seluas-luasnya. Dengan diberlakukannya sebuah otonomi daerah menuntut tiap-tiap daerah untuk mandiri dalam mengatur pemerintahannya, tak terkecuali pemerintahan desa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun