Didalam ketentuan pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dicantumkan bahwa semua orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah serta Negara mejamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi.
KEMBALI KE ARTIKEL