Judi Online / Slot dalam Pandangan Hukum Islam dan Sosiologi Hukum
18 September 2023 20:38Diperbarui: 18 September 2023 21:0412071
Kelompok 7
Nama Anggota :
Rahmad Ramdhani (212111013)/5A
Nur Rokhman (212111026)/5A
Dyah Eka Ratnasari (212111027)/5A
Faiqotul Hanifah (212111028)/5A
Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta
Sebelum membahas mendalam mengenai judi online, perlu diketahui bahwasanya judi online atau kerap dikenal dengan istilah slot adalah suatu permainan yang mempertaruhkan harta bisa dalam bentuk uang ataupun barang berharga lainnya yang dapat diakses dan dimenangkan oleh siapapun secara daring. Pada dasarnya judi online pada praktiknya tidak jauh berbeda dengan judi offline, yang membedakan hanyalah medianya saja.
Banyak orang yang tertarik dengan judi online ini karena biasanya iklan judi online banyak muncul di media sosial dan masyarakat sosial media bisa dengan mudah mengklik situs judi online tersebut. Ditambah lagi dengan iming-iming mendapatkan kemenangan uang yang banyak dengan mudah dengan modal yang relatif sedikit.
Tidak sedikit dari masyarakat sekarang ini yang terjerumus kedalam dunia perjudian, salah satunya judi online/slot. Mulai dari orang-orang yang memang baru pertama kali mencoba bermain atau mereka yang sudah lama berkecimpung dalam permainan haram ini. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan, mengapa masyarakat sekarang ini masih terus terjerumus kedalam perjudian? padahal sudah banyak diketahui bahwa tidak ada orang yang akan kaya karena berjudi.
Dikutip dari Youtube Denny Sumargo dalam podcastnya bersama Dennis Lim atau yang kini dikenal dengan Koh Dennis, seorang eks bandar judi kasino internasional yang kini telah hijrah dan menjadi seorang Ustadz Muda. Di dalam podcast tersebut Dennis Lim buka suara mengenai judi bahwasanya kemenangan dalam permainan judi itu hanyalah setingan atau bisa diatur. "Menang judi itu cuma 2, antara kamu jadi bandar atau memang kamu lagi dikasih sama bandarnya", ucap Dennis Lim. Jadi dalam judi itu ada dua pihak, bandar dan pemain judi. Seorang bandar adalah orang yang memegang kuasa seluruh permainan. Ia bisa mengatur siapa saja pemain yang akan diberi kemenangan atau kekalahan. Kemudian adapula pemain judi. Dalam psikologi mereka pada dasarnya tertanam harapan bahwa mereka punya kesempatan untuk menang.
Pada akhirnya dalam permainan judi memang ada yang menang dan yang kalah. Namun dari orang-orang yang menang ataupun kalah dalam perjudian ini masing-masing memiliki hasrat untuk bermain kembali. Mereka yang menang judi akan bernafsu untuk meraih kemenangan lebih banyak dan mereka yang kalah akan terus bermain sekadar untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan. Akan tetapi seperti penjelasan sebelumnya bahwa kemenangan judi online itu diatur oleh bandar. Bandar bisa saja tidak memberi keKmenangan pada satu pun pemain dan disinilah yang membuat para pemain terus bermain menghabiskan uangnya demi berharap memenangkan permainan.
Islam melarang keras umatnya dalam hal perjudian. Hal ini disebutkan dalam firman Allah Swt Surah Al Maidah ayat 90:
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Perjudian terbukti haram menurut Islam. Dalam kehidupan nyata pun perjudian terbukti tidak membuat orang menjadi kaya raya yang ada hanya membuat orang semakin merugi. Hawa nafsulah yang membuat perilaku masyarakat sekarang terbawa kedalam perjudian masa kini.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.