Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 memicu kontroversi di kalangan masyarakat Indonesia. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, kenaikan ini bertujuan meningkatkan penerimaan pendapatan negara, mengingat rasio pajak Indonesia yang relatif rendah (10,4%).
Dampak Ekonomi