Pernikahan dini adalah pernikahan yang terjadi saat salah satu atau kedua mempelai berusia di bawah 18 tahun, yang merupakan batas usia minimum untuk menikah di banyak negara. Fenomena ini sering dipicu oleh kemiskinan, tekanan sosial, tradisi, dan kurangnya akses pendidikan.
Pernikahan dini dapat berdampak negatif pada pendidikan, kesehatan fisik dan mental, serta kesejahteraan sosial, khususnya bagi anak perempuan yang sering menjadi korban.
KEMBALI KE ARTIKEL