19 Desember 2023 12:34Diperbarui: 19 Desember 2023 13:104861
Ulasan ini dibuat merespon putusan MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang memperkuat  argumentasi soal Golput Haram yang hanya mengkaji melalui pendekatan aspek kewajiban melih pemimpin. Harusnya  Ijtima yang dikeluarkan berdasarkan kondisi ilmiah negara Indonesia  melaului pendekatan Al-Qur'an dan Sunnah yang tersistematis, MUI memakai terminologi haram ini sesuatu yang berlebihan dengan sistem republik seperti indonesia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.