Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Tinjauan Golput, Antara Haram dan Halal

19 Desember 2023   12:34 Diperbarui: 19 Desember 2023   13:10 486 1
Ulasan ini dibuat merespon putusan MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang memperkuat   argumentasi soal Golput Haram yang hanya mengkaji melalui pendekatan aspek kewajiban melih pemimpin.
Harusnya  Ijtima yang dikeluarkan berdasarkan kondisi ilmiah negara Indonesia  melaului pendekatan Al-Qur'an dan Sunnah yang tersistematis, MUI memakai terminologi haram ini sesuatu yang berlebihan dengan sistem republik seperti indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun