Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

PPN 12% Hanya untuk barang dan jasa mewah: kebijakan pemerintah terbaru

1 Januari 2025   12:38 Diperbarui: 1 Januari 2025   12:38 75 0
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%, yang hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pemerataan ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun