Sore kemarin saya dikejutkan dengan pesan whatsapp yang dikirim oleh salah seorang jurnalis di tempat saya bekerja. Dalam pesan tersebut dia meminta agar saya mengganti kata ‘pejabat’ dengan ‘penjabat’. Awalnya saya hanya memahami bahwa yang dimaksud dari permintaan jurnalis tersebut adalah agar mengganti istilah ‘pejabat sementara’ menjadi ‘pejabat wali kota’. Ini berkaitan dengan isi berita yang ditulisnya, yakni tentang pelantikan pejabat Wali Kota Depok. Dalam berita tersebut, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat (Jabar), Arifin Harun Kertasaputra yang ditunjuk langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan resmi dilantik menggantikan posisi Nur Mahmudi Isma'il dalam mengisi kekosongan jabatan sebagai Pejabat (Pejabat Sementara-red) Wali Kota Depok.
KEMBALI KE ARTIKEL