Setiap manusia berhak mendapatkan hak atas kesehatan yang baik. Hak atas kesehatan menganut dua unsur penting yaitu keberkahan
(entitlements) dan kebebasan
(freedom). Hak atas kesehatan yang menyangkut kebebasan dalam hal ini setiap orang berhak untuk mengontrol tubuh, kondisi kesehatannya, serta terbebas dari gangguan, ancaman, dan campur tangan dari negara maupun orang ketiga.
KEMBALI KE ARTIKEL