Perbankan syariah, juga dikenal sebagai perbankan Islam, adalah sistem keuangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam. Perbankan syariah berbeda dengan perbankan konvensional dalam beberapa aspek penting, termasuk prinsip-prinsip operasional, tujuan, dan produk-produk yang ditawarkan. Hal yang menjadi pembeda antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional adalah keberadaan Dewan Pengawas Syariah (selanjutnya disebut DPS). Perbankan syariah seringkali memiliki DPS yang terdiri dari cendekiawan agama dan pakar keuangan syariah. Dewan ini bertugas memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam operasional perbankan.
KEMBALI KE ARTIKEL