Semarang (31/07/2021) - Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia terus melonjak hingga sekarang. Hal tersebut membuat pemerintah Indonesia memutuskan untuk menerapkan kebijakan lebih serius dalam menekan dan menanggulangi lonjakan kasus COVID-19. Salah satunya yaitu mengambil langkah pengetatan dengan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat yang diterapkan disejumlah wilayah di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2021 -- 20 Juli 2021. Setelah dilakukan PPKM Darurat, pemerintah sekarang menerapkan PPKM Level yang berlangsung hingga saat ini.
KEMBALI KE ARTIKEL