Pegadaian Syariah menerapkan sistem rahn, di mana nasabah menjaminkan barang berharga untuk mendapatkan modal usaha. Sistem ini sejalan dengan prinsip syariah Islam dan terhindar dari riba, karena tidak ada tambahan biaya yang tidak jelas, semua harganya terperinci, ketika nasabah tidak mampu membayarnya, maka barang jaminan tersebut bisa dilelang sesuai dengan harganya, namun ketika harga barang tersebut masih belum mampu melunasi hutang nasabah, maka nasabah tetap wajib melunasi hutangnya.