Pengawasan keberadaan dan kegiatan Orang Asing tidak hanya berkaitan dengan potensi kerawanan pelanggaran hukum, tetapi sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak-hak Orang Asing untuk tinggal dan berkegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terlebih dalam masa pandemi global Covid-19, termasuk salah satunya lalu lintas orang keluar masuk wilayah suatu negara tak terkecuali di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL