Â
Hubungan industrial adalah hubungan hukum antara pengusaha dan pekerja yang berkaitan dengan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban, serta perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Â Hubungan industrial dapat menimbulkan perselisihan jika terjadi perbedaan pendapat atau pertentangan antara pengusaha dan pekerja mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, atau antar serikat pekerja.Â
KEMBALI KE ARTIKEL