Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pola Hubungan Industrial Pada Aksi Mogok Kerja Sopir Angkot di Terminal Arjosari Malang

9 Januari 2024   05:39 Diperbarui: 9 Januari 2024   06:00 231 0
    Hubungan industrial adalah hubungan hukum antara pengusaha dan pekerja yang berkaitan dengan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban, serta perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.  Hubungan industrial dapat menimbulkan perselisihan jika terjadi perbedaan pendapat atau pertentangan antara pengusaha dan pekerja mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, atau antar serikat pekerja. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun