Penyebaran virus Sars-Cov-19 di Indonesia memberikan dampak besar terhadap pendidikan. Menteri Pendidikan melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19), menghendaki agar seluruh peserta didik bisa mendapatkan layanan pendidikan yang optimal namun tetap mengutamakan protokol kesehatan guna memutus rantai Covid-19 semaksimal mungkin. Kondisi ini membuat banyak sekolah harus melakukan pembelajaran daring atau online. Proses pembelajaran yang semula bersifat konvensional (tatap muka di kelas) harus bertransformasi menjadi sekolah daring (online) yang dapat dilakukan tanpa terbatas tempat dan waktu.