Kebijakan
Renewable Energy Directive II (RED II) kian mengatur terkait pelarangan
Crude Palm Oil (CPO) Indonesia oleh Uni Eropa. Hal tersebut terjadi lantaran Uni Eropa telah mengesahkan rancangan proposal tersebut yang berkaitan dengan energi. Dalam proposal kebijakan tersebut menjelaskan tentang penghapusan pemanfaatan kelapa sawit sebagai bahan baku
biodiesel.Â
KEMBALI KE ARTIKEL