Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Jangan Beli Saham Freeport

6 Februari 2016   05:35 Diperbarui: 6 Februari 2016   07:03 84 1
Setelah mendapat peringatan tertulis 2 kali dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), PT Freeport Indonesia (PT FI) akhirnya menjalankan kewajiban divestasi saham untuk ditawarkan kepada Pemerintah Indonesia. Berdasarkan PP No. 77/2014, PT FI wajib menawarkan sahamnya sebesar 10,64% pada Oktober 2015, sisanya sebesar 10% harus sudah ditawarkan pada 2019. Baru di akhir tenggat waktu, PT FI akhirnya menawarkan 10,6% sahamnya dengan harga yang sengaja dipatok sangat tinggi, yakni seharga US$ 1.7 miliar, atau setara Rp 23,8 triliun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun