Pemberian izin pada PT Lapindo Brantas, untuk melakukan pengeboran jilid kedua di Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo, sungguh mengabaikan penderitaan rakyat Sidorajo yang terkena dampak luapan lumpur panas selama hampir 10 tahun ini. Semburan lumpur panas yang tiada henti sejak 29 Mei 2006 telah menenggelamkan lebih dari 400 hektar lahan yang di atasnya berdiri bangunan rumah penduduk, pabrik, sekolahan, tempat ibadah, kuburan, termasuk menggenangi jalan tol Surabaya-Malang, sehingga menimbulkan trauma berkepanjangan.
KEMBALI KE ARTIKEL