Jember - Menjelang Pemilu 2019, terjadi banyak dinamika yang mewarnainya. Diantaranya, disahkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjadi pro kontra dengan diaturnya
Presidential Threshold dimana Gabungan partai politik harus mengantongi 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres. Selanjutnya diundangkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang diawal menimbulkan pro kontra, karena mantan Koruptor tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
KEMBALI KE ARTIKEL