Jember - Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akhirnya disahkan dalam rapat paripurna senin (12/2). Ada 13 perubahan substansi pokok dalam revisi ini.
KEMBALI KE ARTIKEL