Setelah menang Pra Peradilan dan lepas status tersangkanya. Kembali, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus yang sama mega korupsi e-KTP pada jumat (10/11/2017) lalu. Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KEMBALI KE ARTIKEL