Jember - Kejanggalan demi kejanggalan yang mewarnai persidangan praperadilan Setya Novanto berujung pada tidak sahnya penetapan tersangka SN, putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2017. Kemenangan Setya Novanto sudah dapat diprediksi sebelumnya, setidaknya ada 6 kejanggalan yang ditemukan oleh Indonesia Corruption Watch ( ICW ).
KEMBALI KE ARTIKEL