Jember -- Sudah hampir sebulan publik terpusat perhatiannya ke Parlemen. Pembentukan Pansus Angket KPK menuai kritik dari segala pihak, penolakan dan kajiannya di lapangan sudah banyak sekali. Bahkan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara -- Hukum Administrasi Negara menilai adanya Pansus Angket KPK cacat secara prosedural dan substansial. Namun, bukan DPR namanya jika menuruti kemauan publik. "Wakil Rakyat" lebih mementingkan kepentingan sektoral mereka. Bagaimana tidak pimpinan dan anggota Pansus memilik kaitan langsung maupun tidak langsung terhadap Kasus Korupsi E-KTP.
KEMBALI KE ARTIKEL