Jember - Mari kita melihat korupsi, tanpa merujuk pada demokrasi terlebih dahulu. Korupsi, yang didefinisikan sebagai upaya memperoleh keuntungan pribadi lewat penyalahgunaan wewenang jabatan publik, adalah salah menurut agama dan hukum. Dilihat dari segi agama dan hukum, korupsi adalah suatu dosa dan kejahatan. Alasan ini seharusnya sudah cukup memotivasi kita memberantas korupsi atas dasar hati nurani dan tegaknya keadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL