Kebebasan berekspresi adalah salah satu hak asasi manusia yang fundamental dan penting dalam setiap masyarakat demokratis. Ini mencakup hak untuk berbicara, menulis, dan mengungkapkan pikiran dan pendapat tanpa takut akan represi atau hukuman. Namun, dalam banyak kasus, ada pelarangan terhadap kebebasan berekspresi untuk menjaga kepentingan tertentu, seperti keamanan nasional, moralitas, atau kepentingan publik. Dalam naskah ini, kita akan menjelajahi Undang-Undang Kebebasan Berekspresi dan hukum yang berkaitan dengan pelarangan ekspresi.
KEMBALI KE ARTIKEL