Hak dan kewajiban merupakan dua poin yang tak dapat dipisahkan. Sebagai warga negara kita harus dapat menyeimbangkan antara keduanya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan,dan kewenangan. sedangkan kewajiban yaitu kegiatan yang harus dilakukan.dari pengertiannya jelas dua poin tersebut memiliki perbedaan.Hak didapatkan sejak lahir hingga akhir hidup,sedangkan kewajiban biasanya didapatkan setelah mendapatkan pada jenjang tertentu.
KEMBALI KE ARTIKEL