Gharim adalah orang yang memiliki hutang dan tidak mampu membayar hutangnya karena telah jatuh miskin. Dalam Islam, gharim termasuk dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat, seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60.
Untuk menjadi gharim yang berhak menerima zakat, seseorang harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, mereka harus memiliki kebutuhan untuk mendapatkan harta untuk melunasi utang-utangnya. Kedua, mereka harus tidak memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok untuk membayar utang. Ketiga, alasan berutang tidak untuk bermaksiat kepada Allah. Keempat, utang harus telah jatuh tempo.
Menurut ulama besar Islam, Mujahid, gharim adalah orang yang hartanya hanyut terbawa banjir bandang, orang yang hartanya terbakar, atau orang yang tidak memiliki harta kemudian ia berutang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad membagi gharim ke dalam dua kategori: orang yang berutang untuk maslahat dirinya dan orang yang berutang untuk maslahat publik.
Kesimpulannya ialah orang yang berhutang, atau gharim, adalah salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Untuk memenuhi syarat sebagai gharim yang berhak menerima zakat, seseorang harus memiliki kebutuhan untuk mendapatkan harta untuk melunasi utang-utangnya, tidak memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok untuk membayar utang, alasan berutang tidak untuk bermaksiat kepada Allah, dan utang telah jatuh tempo. Zakat ini berfungsi sebagai bantuan untuk orang-orang yang membutuhkan dan berhak menerima bantuan, serta sebagai bagian dari ibadah wajib bagi umat Islam.