Akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan maraknya coretan mural ditembok-tembok jalanan yang memuat pesan kritik terhadap pemerintah. Lalu sebenarnya apa itu mural? bolehkah membuat mural dijalanan atau difasilitas umum? apakah ada dasar hukum yang mengatur aksi ini?
KEMBALI KE ARTIKEL