Beberapa waktu yang lalu kapolri Tito karnavian mengatakan bahwa fatwa MUI bukan suatu rujukan hukum positif sehingga tidak bisa digunakan sebagai acuan penegakan hukum. Mestinya fatwa MUI hanya digunakan sebagai koordinasi antarpihak. Jadi itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak, jika kita amati pernyataan diatas selaku penegak hukum tampak sekali kapolri tidak memiliki pengetahuan hukum yang mendalam dan ini sangat berbahaya karena kapolri sama sekali tidak berhak membuat aturan hukum sendiri bahkan membuat fatwa baru diluar kewenangannya karena tugas Polri itu mestinta menagakkan aturan dan Hukum yang berlaku ditengah masyarakat
KEMBALI KE ARTIKEL