Zakat Profesi (al-maalu al-mustafad) adalah zakat yang dibebankan kepada setiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik itu dilakukan perseorangan ataupun bersama dengan suatu lembaga, yang dapat mendatangkan penghasilan yang halal dan telah mencapai nishab (batas minimal wajib mengeluarkan zakat). Contohnya seperti: dokter, insinyur, karyawan, dosen, dan sebagainya.
KEMBALI KE ARTIKEL