Pokok pikiran pertama dalam Pembukaan UUD 1945 adalah negara melindungi seluruh bangsa. Undang-undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan Negara.UUD 1945 adalah produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
KEMBALI KE ARTIKEL