Semua itu dapat terlaksana jika para aparatur pertandingan yang terlibat memenuhi unsur unsur yang kredibel dalam memenuhi syarat sebuah pertandingan maupun kompetisi yang tidak hanya melibatkan pemain antar kedua tim saja tapi juga panitia ataupun regulator sebagai sebuah lembaga yang mempunyai kewenangan penuh menjalankan roda kompetisi ataupun turnament entah itu turnament yang bersifat amatir maupun liga yang bersifat propesional dalam sebuah negara,, termasuk juga pengurus klub itu sendiri sebagai bagian dari menejemen klub yang terintegrasi secara langsung kedalam bagian tersebut dan tak dapat terpisahkan..
Melihat hal ini penulis hendak bertanya apakah turnament yang digulirkan PT LIGA masih bisa disebut profesional,, pertanyaan tersebut selalu mengganjal dalam diri penulis,, sebab kalaulah turnament yang digulirkan tersebut yang bertitel LIGA SUPER INDONESIA bersifat propesional kenapa harus ada ucapan dari seorang pengurus Sriwijaya FC Hendri Zainuddin bahwa kami mengusulkan kepada PT LIGA agar MENGHARAMKAN wasit SETIYONO memimpin pertandingan Sriwijaya sebab katanya dalam pertandingan antara Persipura dan Sriwijaya [ tidak disiarkan live oleh ANTEVE ] wasit SETIYONO terlalu merugikan Tim tamu ( Sriwijaya ),, bahkan pelatih dari Sriwijaya Kashartadi mengatakan bahwa percuma melapor kepada PT LIGA hasilnya percuma,, bagaimanapun tidak ada solusinya,,
Pertanyaan besarpun muncul bagaimana regulator menyikapi keluhan dari pesertanya ?? dan benarkah IST haram ?? sebab tak mungkin pihak menejemen mengatakan haram untuk seorang oknum wasit,, yang ditunjuk resmi oleh regulator jika dia tahu turnamentnya halal bukan??? jadi benarkah turnamentnya haram,, hanya anda yang bisa menjawabnya
nb sumber : 1. www.tribunnews.com/2012/01/31/kas-percuma-lapor-pt-liga
2.www.tribunnews.com/2012/01/31/sfc-haramkan-wasit-setiyono