Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Urgensi Kacamata Sosiologi Hukum terhadap RUU PKS di Indonesia

28 November 2021   06:15 Diperbarui: 28 November 2021   06:20 1140 0
Berbicara mengenai sexual harassment atau pelecehan seksual terhadap kaum hawa dan perlindungannya tidak akan pernah berhenti sepanjang peradaban umat manusia. Data Komnas perempuan mengemukakan jumlah tingkat kekerasan seksual yang menimpa perempuan masih sangat tinggi. Bentuk-bentuk kekerasan seksual sendiri sangat banyak bukan hanya perkosaan atau kekerasan dalam rumah tangga saja, tetapi kekerasan seksual juga meliputi perbuatan yang merendahkan, menghina, menyerang dan tindakan lainnya terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan fungsi reproduksi yang dilakukan secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi gender dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan politik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun