Dalam UU nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan, yang dimaksud pada pasal pertama yaitu Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun serta pasal kedua Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
KEMBALI KE ARTIKEL