Dalam
 undang-undang dasar
 1945 pasal 28E ayat 2 tentang hak asasi manusia berbunyi "
setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya**". ini artinya kebebasan untuk memeluk agama atau kepercayaan tertentu seharusnya dilindungi oleh negara karena merupakan hak mendasar dari setiap orang.Â
KEMBALI KE ARTIKEL