Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

"Spiral of Silence" dalam Kasus Intoleransi di Indonesia

7 Januari 2019   18:00 Diperbarui: 6 Juli 2021   10:32 10821 1
Dalam undang-undang dasar 1945 pasal 28E ayat 2 tentang hak asasi manusia berbunyi "setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya**". ini artinya kebebasan untuk memeluk agama atau kepercayaan tertentu seharusnya dilindungi oleh negara karena merupakan hak mendasar dari setiap orang. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun