Pandemi membuat kehamilan remaja di beberapa negara meningkat secara signifikan. Bahkan menurut Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama terdapat 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020. Dimana permohonan tersebut diajukan karena salah satu atau kedua calon mempelai belum masuk usia 19 tahun berdasarkan Undang-Undang. Bahkan menurut BPS per Maret 2018, 6 per 100 remaja putri Indonesia pernah hamil dan melahirkan di usia 16-19 tahun. Ditambah berdasarkan hasil survei dan wawancara mahasiswa KKN Undip di SMPN 4 Kaliwiro, siswa hanya mendapatkan materi reproduksi pada pelajaran IPA dan belum membahas secara lengkap terkait kesehatan reproduksi, termasuk risiko kehamilan remaja dan komplikasinya. Sehingga mahasiswa berinisiatif mengadakan pendidikan kesehatan reproduksi pada remaja di sekolah ini.Â
KEMBALI KE ARTIKEL