Sejak disahkannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa masyarakat khususnya penggiat Desa serasa adaa angin segar seperti ketiban duren jatuh, sebab jika di implementasikan dengan apa yang tertuang dalam UU tersebut hanya tiga huruf W.O.W, sebab Desa diajak untuk menjadi maju, kuat, mandiri dan bisa menetukan hak asal usul Desa sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL