Berita ini saya ambil dari sumber media Sindonew.com yang menginfromasikan terkait kasus perlindungan anak. Berawal dari seorang anak yang tinggal di Bekasi menjadi korban penganiayaan dengan dirantai kedua kakinya oleh orang tuannya sendiri. Dan korban sekarang berusia 15 tahun yang menjadi korban kekerasan serta di dapat juga ia tidak disekolahkan oleh orang tuannya. Hal ini dilakukan dikarenakan anak tersebut memiliki keterbatasan yaitu autis dimana ia mengalami keterbatasan komunikasi/berinteraksi dengan sekitarnya. Dan kejadian ini sudah ditangani oleh polres metro Bekasi.
KEMBALI KE ARTIKEL