Harta waris adalah semua harta dan kewajiban yang ditinggalkan oleh seseorang (pewaris) setelah kematiannya, yang akan dialihkan kepada ahli waris. Pengaturan mengenai harta waris di Indonesia diatur oleh berbagai hukum, termasuk hukum waris Islam, hukum adat, dan hukum perdata.Â
KEMBALI KE ARTIKEL