Sejarah terbentuknya hukum tahun 1800 SM diera  kerajaan babilonia hal tersebut didasari karena manusia mahluk social atau zoon politicon karena manusia berinteraksi dalam satu sama lain seringkali tidak dapat di hindari bentrokan bentrokan kepentingan oleh karena itu perlu adanya aturan yang mengatur antar sesamanya.seiring berjalanya waktu terdapat para filusuf filusuf terkemuka yang menyatakan definisi hukum plato,Aristoteles dan karl max.
KEMBALI KE ARTIKEL