6 Maret 2024 15:10Diperbarui: 7 Maret 2024 12:01971
Ibnu jarir al-Thabari ( w. 310H) menyatakan bahwa raja adalah penyelenggara kesejahteraan rakyat dan penduduk negerinya. Dia bertugas mengatur urusan mereka, menutup jalan-jalan yang menjurus kepada kezaliman, mencegah orang berbuat aniaya, dan membela rakyat dari perbuatan yang melampaui batas. Mahmud IBN Umar al-Zamakhsyari ( 467- 538H/1027- 1144M) menegaskan bahwa eksistensi Kholifah atau pemimpin adalah untuk menolak kezaliman. Pemimpin berfungsi sebagai panutan dan penyuruh kebajikan dan sebagai pemerintah.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.