Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Permasalahan Pinjaman Online terhadap Aspek Perlindungan Konsumen

21 Desember 2020   22:48 Diperbarui: 22 Desember 2020   14:03 640 1
Di era globalisasi ini perkembangan teknologi semakin pesat. Suatu hal yang tidak mungkin terjadi menjadi kenyataan pada saat ini khususnya di bidang  teknologi contohnya dahulu seseorang ketika ingin mengirimkan kabar harus membuat surat lalu dititipkan ke jasa pengantaran surat ( Pos Indonesia) tentunya membutuhkan waktu yang lama, sekarang dengan kemajuan teknologi orang dapat mengirimkan kabar sendiri tanpa memerlukan jasa transportasi pengiriman barang hanya dilakukan sendiri dan pesannya pun diterima hanya dalam sepersekian detik ini merupakan kemajuan di luar logika berpikir manusia pada masa lampau.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun