Sejak reformasi, Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan pendekatan dari bawah ke atas (bottom-up development). Landasan hukum dari kebijakan desentralisasi termaktub dalam UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Pada dasarnya kebijakan desentralisasi ini didasarkan pada landasan pemikiran bahwa seharusnya pembangunan dimulai dari daerah, dikarenakan Indonesia adalah negara kepulauan.
KEMBALI KE ARTIKEL