Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Korupsi Itu..

3 Agustus 2011   14:06 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:07 283 1


  1. 'menguntungkan' segelintir orang, membuntungkan bangsa dan negara.
  2. lawan kata dari kejujuran.
  3. lebih kejam daripada fitnah. Padahal, fitnah itu sendiri lebih kejam daripada pembunuhan.
  4. musuh bersama rakyat Indonesia.
  5. harus diberantas, mulai dari diri kita sendiri, saat ini juga!
  6. biasa dan halal!", kata Gayus, dkk (dan koruptor-koruptor).
  7. mencuri dari si miskin (HS Dillon - Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia untuk Penanggulangan Kemiskinan).
  8. lebih keji dari menginjak kitab suci (Sujiwo Tedjo).
  9. bau kentut (Wardjito Soeharso).
  10. selalu terkait kekuasaan (Yunus Husein).
  11. lebih dahsyat (bahayanya) daripada narkoba (Untung S Rajab - Kapolda Jatim).
  12. kejahatan kalkulatis (Bambang Widjojanto).
  13. ibarat Coca-cola: siapa saja, di mana saja, kapan saja, bisa jadi pelaku atau korbannya (Danang Widoyoko - Koordinator ICW).
  14. norak dan jijay (Slank).
  15. sudah terjadi sejak awal pembuatan undang-undang (Sunarto - Guru Besar Hukum Unila).
  16. seperti MLM (Suradji - Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi).
  17. pengkhianatan amanat rakyat (SBY).
  18. penyimpangan dan perampasan (ICW).
  19. the main problem in business (Suryo Bambang Sulistyo - Kadin Chairman).
  20. diperingati setiap tanggal 9 Desember (International Anti-Corruption Day).
  21. any course of action or failure to act by individuals or organizations, public or private, in violation of law or trust for profit or gain (Interpol).
  22. contagious (Komaruddin Hidayat - Rektor UIN Jakarta).
  23. the biggest threat to developing economies (CNN).
  24. the abuse of power by a public official for private gain (Stanford).
  25. yang paling bahaya adalah korupsi struktural (JK).
  26. tidak sulit diberantas, jika pemerintah serius dan pelaksanaannya tegas, hanya membutuhkan waktu dua hingga tiga tahun (Ryaas Rasyid - Pengamat Politik).
  27. bukan budaya Indonesia (BJ Habibie).
  28. merupakan kejahatan luar biasa. Adapun ciri-ciri kejahatan luar biasa, katanya, dapat dilakukan siapa saja, korbannya bisa siapa saja, dan menyebabkan kerugian besar serta meluas (Hukum Internasional).
  29. penanganan kasusnya tidak bisa ditangani oleh satu atau dua lembaga saja. Ketiga lembaga (Kejagung, Polri, dan KPK), harus bersinergi sama-sama saling bahu membahu dalam memberantas korupsi (Andhi Nirwanto - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus).
  30. lebih-lebih dari pelacur karena merugikan banyak orang. Kalau melacur kan merugikan sendiri, kalau koruptor membunuh berjuta-juta orang Indonesia (Julia Perez).
  31. pokoknya ya itu yang suka ambil uang rakyat. Katanya kita ini miskin gara-gara mereka ya (Slamet Widoyo - Penjual Gorengan).
  32. mah racun, menular ke mana-mana (Igor Marpaung - Pelajar SMU Swasta).
  33. sudah berlangsung lama. Di mulai pada zaman Mesir Kuno, Babilonia, Roma sampai abad pertengahan dan sampai sekarang. Jadi, korupsi terjadi diberbagai negara, tak terkecuali di negara-negara maju sekalipun (Jodhi Yudono - Wartawan Kompas).
  34. kalaupun kita meninggal karena pemberantasan korupsi itu lebih terhormat (Abraham Samad - Ketua KPK).
  35. tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa (UU 20/2001).
  36. merupakan akar dari segala persoalan bangsa, tak terkecuali Jakarta (Faisal Basri - Calon Gubernur DKI Jakarta 2012 Jalur Independen).
  37. impairment of integrity, virtue, or moral principle (Merriam-Webster - Online Dictionary).
  38. termasuk dalam kategori kejahatan instrumental yang memerlukan kecerdasan intelektual, jaringan, dan niat. Kejahatan semacam itu terjadi, jika pelaku menemukan peluang. Dalam konteks korupsi kepala daerah, peluang itu dimungkinkan dalam pengelolaan APBD yang cukup longgar (Fadjroel Rachman - Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejehteraan (Pedoman) Indonesia).
  39. haram (MUI).
  40. kalau teroris hanya beberapa kilometer misalnya meledakkan sesuatu, tapi korupsi itu dari Sabang sampai Merauke (Indra SH - Anggota Komisi III DPR RI).
  41. penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
  42. pemberantasannya seperti lari maraton, bukan sprint. Karena itu, kita harus memiliki daya tahan yang kuat (Bambang Widjojanto - Wakil Ketua KPK).
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun