Walaupun laporan tersebut dihentikan pada Maret 2022 karena kurangnya bukti yang cukup, pemilik MS Glow kemudian mengajukan permohonan pembatalan merek PS Glow ke Pengadilan Negeri Medan dengan alasan bahwa merek PS Glow sangat mirip dengan merek milik mereka.
Pihak PS Glow, merasa tidak bersalah, memberikan respons dengan menggugat pemilik MS Glow ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan argumen bahwa PS Glow beroperasi dalam kelas merek yang berbeda. Setelah beberapa mediasi, PS Glow akhirnya memenangkan kasus ini, dan pengadilan menyatakan bahwa merek mereka berbeda dari yang digugat.
Menurut informasi dari SIPP PN Surabaya pada Kamis (14/7), putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby telah dikeluarkan pada Rabu (13/7). Dalam putusan tersebut, pengadilan memerintahkan pemilik Juragan 99 selaku pemilik MS Glow untuk membayar kerugian senilai Rp37,99 miliar, sesuai dengan tuntutan dari pihak PS Glow selaku penggugat.
Putusan ini menyatakan bahwa penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow untuk kelas barang atau jasa kelas 3 (kosmetik) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sebagai konsekuensi dari putusan ini, Juragan 99 dan pihak tergugat lainnya harus membayar ganti rugi yang mencapai miliaran rupiah dan menghentikan produksi semua produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia.