Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Tugas UAS General Riview Sosiologi Hukum
Nama : Fadillah Noor Rahmat
Nim   : 222111128
Kelas  : 5D HES
Dosen Pengampu : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag, M.Ag
PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM
- Pengertian Sosiologi: Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan interaksi antara individu dalam masyarakat, serta pengaruh berbagai gejala sosial seperti ekonomi, agama, dan hukum.
- Sosiologi Hukum: Merupakan cabang sosiologi yang fokus pada hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum menganalisis bagaimana hukum mempengaruhi perilaku sosial dan sebaliknya, bagaimana perubahan sosial dapat mempengaruhi hukum.
- Definisi Menurut Para Ahli:
- Soerjono Soekanto: Sosiologi hukum adalah analisis hubungan antara hukum dan gejala sosial.
- Satjipto Rahardjo: Menyatakan bahwa sosiologi hukum mempelajari pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
- R. Otje Salman: Menekankan pada studi empiris dan analitis mengenai hubungan hukum dan gejala sosial.
- Sosiologi Hukum Islam: Mengkaji hubungan antara hukum Islam dan masyarakat Muslim, serta bagaimana keduanya saling mempengaruhi. Perubahan dalam masyarakat dapat mempengaruhi penerapan hukum Islam dan sebaliknya.
- Aspek Penting: Sosiologi hukum berperan penting dalam memahami dinamika sosial dan hukum, serta memberikan wawasan tentang bagaimana hukum dapat berfungsi untuk memperlancar interaksi sosial dan mengatur kelompok sosial.